Artikel Dunia Pendidikan

SangGuru Kurikulum Pendidikan 1952

Kurikulum 1952

. Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional, yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran dengan merinci silabus setiap mata pelajaran.

Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Di penghujung masa Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :a) Daya cipta, b) Rasa, c) Karsa, d) Karya, e) Moral.
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi.
o    Moral.
o    Kecerdasan.
o    Emosional/artistik.
o    Keprigelan (keterampilan).
o    Jasmaniah.

Silabus mata pelajarannya terperinci sekali. Seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat, yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, menyerupai pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya biar anak tak bisa sekolah ke jenjang SMP, bisa eksklusif bekerja.

Lahirnya kurikulum SMP 1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947. Bahkan dapat dikatakan bahwa Kurikulum 1952 yaitu pembaharuan dari Kurikulum 1947. Dikatakan demikian alasannya ketika kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya. Hal ini terjadi hingga tahun 1949. Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan. Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950  No. 12 Tahun 1954. Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.



Seiring dengan berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang gres dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional. Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya yaitu Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya yaitu UUD 1945. Landasan operasional kurikulum 1952 yaitu UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat dilakukan alasannya terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.

Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemerintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebetulnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka landasan operasional kurikulum 1952 yaitu UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.

Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952. Isi kurikulum 1952 merupakan penjabaran arah dan tujuan pedidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum diarahkan pada penyiapan pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga hebat dalam banyak sekali lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat. Hal itu didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjelasan itu dapat diperoleh pada penjelasan UU Nomor 4 Tahun 1950 Bab V pasal 7 ayat 3. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi perguruan tinggi tinggi, dan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-tenaga dalam bermacam-macam pekerjaan kepandaian dan keahlian. Akibatnya yaitu sebagian besar dari siswa memilih pendidikan menengah umum, dengan maksud supaya dapat meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu, sekolah-sekolah kejuruan kurang mendapat minat. Merespon minat siswa yang rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melaksanakan beberapa upaya. Sistem pendidikan harus mengutamakan pendidikan orang-orang yang dapat bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan, kedua-duanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga hebat yang dapat menunaikan kewajibannya kepada negara. Hasilnya kurikulum 1950 terbagi atas enam kelompok pengetahuan, yaitu kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu sebagai wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan penjurusan, yaitu dua jurusan, A bagi Bahasa dan Pengetahuan Sosial dan B untuk Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam. 

Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan dengan kurikulum tahun 1947. Oleh alasannya itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Struktur kurikulum SMP tahun l952 mengacu pada tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1950. Tujuan pendidikan nasional berdasarkan kurikulum 1952 yaitu membentuk manusia  yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab akan kesejahteraan masyarakat dan tanah air.  Dalam proses pembelajaran, guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan  aturan-aturan yang berlaku.  Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru (teacher oriented). Siswa ditempatkan sebagai objek yang harus mendapatkan info sebanyak-banyaknya dari guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif mendapatkan informasi. Hal itu sebagai dampak dari proses berguru yang mengutamakan bahan dan penguasaan materi.

Sistem penilaian berdasarkan Kurikulum 1952 hampir sama dengan Kurikulum 1942, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan dan ujian penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti ulangan perbaikan (her). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus kalau memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 ekuivalen dengan 3 nilai 5).
0 Komentar untuk "SangGuru Kurikulum Pendidikan 1952"

Back To Top