Artikel Dunia Pendidikan

SangGuru Pengertian dan Jenis-Jenis Pengawas Pendidikan

Pengertian dan Jenis-Jenis Pengawas Pendidikan

Kholil (UIN Sunan Kalijaga)

belajar pada suatu pokok bahasan yang diajarkan di kelas bergantung kepada banyak hal, diantaranya mencakup kemampuan guru, potensi penerima didik, metode mengajar, dan sistem pengaturan proses berguru mengajar ibarat alokasi waktu yang tersedia, sistem ulangan/evaluasi. Namun ada hal lain yang sangat menentukan tercapai tidaknya ketuntasan berguru yaitu perilaku guru dalam mengajar dan perilaku penerima didik dalam belajar. Jika guru bersungguh-sungguh dalam mengajar dan penerima didik bekerja keras dalam belajar, maka prestasi berguru penerima didik atau mutu lulusan hanya dibatasi oleh kemampuan guru dan potensi penerima didik saja. Apalagi kalau guru memahami dan menerapkan prinsip berguru tuntas dalam mengajar.

Masalah yang paling penting disini ialah adanya usaha yang mencakup: pertama, kesungguhan guru dan penerima didik dalam pembelajaran; kedua, meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar; ketiga, penerapan prinsip berguru tuntas. Ketiga jenis usaha inilah yang bersama-sama menjadi inti dari upaya menjamin dan meningkatkan mutu lulusan lembaga pendidikan. Salah satu kunci untuk mewujudkan usaha tersebut ialah pengawasan yakni kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang diposisikan sebagai pengawas yang peran pokoknya ialah memantau, mengendalikan, dan memperlihatkan pertolongan semoga tujuan pengajaran dapat tercapai secara optimal.

Pengawas merupakan penanggung jawab utama atas acara pembinaan sekolah/madrasah sesuai dengan jenis atau kegiatan pendidikan dan pembelajaran di lembaga-lembaga pendidikan dalam kedudukan dan fungsinya. Tugas pengawas harus bekerjasama dengan dan meramu data yang dikumpulkan oleh pengawas lainnya, kemudian disimpulkan untuk menentukan alternatif tindakan yang tepat.

Secara etimologi, kata pengawasan (supervise) merupakan istilah dalam bahasa Inggrisnya Supervision, terdiri dari dua kata, yaitu super dan vision, yang berarti melihat dari atas ke bawah dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melaksanakan kegiatan supervisi tersebut, dikenal dengan supervisor/pengawas. Sekedar gambaran di bawah ini dikutipkan dari beberapa pengertian supervisi yang dirumuskan oleh para pakar, antara lain: Baharuddin harahap dalam bukunya Supervisi Pendidikan, menyatakan: Supervisi ialah kegiatan yang dijalankan terhadap orang yang menjadikan atau yang potensial menjadikan komunikasi dua arah (Harahap, 1983: 14).

Ngalim Purwanto (1979), dalam bukunya Administrasi Pendidikan, menyatakan: Supervisi ialah suatu acara pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melaksanakan pekerjaan mereka secara efektif (Ngalim, 1979: 26).

Ametembun, dalam bukunya Supervisi Pendidikan, menyatakan: Supervisi Pendidikan ialah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu berguru mengajar di kelas pada khususnya (Ametembun, 1999: 23). Hendiyat Soetopo, Wasty Soemanto, (1988: 57) mengatakan bahwa istilah supervisi secara umum, berarti mengamati, mengawasi atau membimbing dan menstimulasi kegiatan-kegiatan orang lain dengan maksud untuk perbaikan.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas dapat dikemukakan secara sederhana bahwa supervisi pada dasarnya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah. Ia berintikan acara pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain ibarat guru, sarana prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilainan. Supervisor bertugas dan bertanggung jawab memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan. 

Pusat perhatian supervisor ialah perkembangan dan kemajuan penerima didik, alasannya ialah itu usahanya, ibarat perbaikan pendekatan, metode dan teknik mengajar, pengembangan kurikulum, penggunaan alat peraga/alat bantu pengajaran, perbaikan cara dan prosedur penilaian, penciptaan kondisi yang kondusif di sekolah/madrasah dan sebagainya.

Pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 118/1996 pada Bab II pasal 3 ayat (1) dan Keputusan Menteri Agama, Nomor 381 tahun 1999 ihwal profesi pengawas dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah ialah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah umum dan madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan manajemen pada satuan pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar dan menengah (Departemen Agama RI, 2005: 3).

Pedoman Pengawasan untuk Madrasah dan Sekolah Umum SangGuru Pengertian dan Jenis-Jenis Pengawas Pendidikan

Mengacu pada SK MENPAN tersebut, maka pengawas sekolah/madrasah di lingkungan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam ialah Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), sehingga pengertiannya lebih spesifik sebagai berikut: Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) ialah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan manajemen pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar dan menengah (Departemen Agama RI, 2003: 19).

Pengertian pengawas di atas, tidak lepas dari tipe-tipe kepengawasan. Burton dan Brueckner dalam Purwanto (2007: 79) menyatakan bahwa adanya lima tipe pengawasan yaitu inspeksi, laissezfaire, coercive, training and guidance, dan democratic leadership. Kelima tipe tersebut ialah sebagai berikut:

1. Tipe Inspeksi

Inspeksi bukanlah suatu pengawasan yang berusaha menolong guru untuk berbagi dan memperbaiki cara dan daya kerja sebagai pendidik dan pengajar. Inspeksi dijalankan terutama dimaksud untuk meneliti/mengawasi apakah guru menjalankan apa-apa yang sudah diinstruksikan dan ditentukan oleh atasan atau tidak. Inspeksi akan melihat sejauh mana guru-guru menjalankan tugas-tugas yang telah ditentukan atasannya.

Para guru tidak pernah diminta pendapat, diajak merundingkan segala sesuatu yang bekerjasama dengan tugasnya, atau dengan kata lain musyawarah dan mufakat tidak berlaku. Inilah ciri pengawasan yang berlaku pada zaman kolonial dahulu, sampai kinipun masih terdapat sisa-sisanya dalam dunia pendidikan kita. Inspeksi digolongkan pada tipe kepengawasan yang otokratis.

2. Tipe Laissez- Faire

Kepengawasan Laissez- Faire yaitu dengan membiarkan guru-guru bekerja sekehendaknya tanpa diberi petunjuk dan bimbingan. Para guru boleh menjalankan tugasnya menurut apa yang mereka inginkan, boleh mengajar apa yang mereka inginkan dan dengan cara yang mereka kehendaki. Laissez- Faire merupakan tipe pengawasan yang sama sekali tidak konstruktif. Guru tidak memiliki pengertian yang tegas ihwal batas-batas kewenangan dan tanggung jawab mereka masing-masing, sehingga sulit diperlukan adanya kerja sama harmonis yang sama-sama diarahkan ke satu tujuan.

3. Tipe Coercive Supervision

Tipe kepengawasan Coercive Supervision bersifat otoriter, yaitu di dalam tindakan kepengawasannya pengawas bersifat memaksakan segala sesuatu yang dianggapnya benar dan baik menurut pendapatnya sendiri. Pendapat dan inisiatif guru tidak dihiraukan atau tidak dipertimbangkan sehingga guru harus tunduk dan menuruti petunjuk-petunjuk yang dianggap baik oleh pengawas itu sendiri. Mungkin dalam hal tertentu kepengawasan tipe ini memiliki kegunaan dan sesuai, misalnya bagi guru-guru yang mulai berguru dan mengajar. Tidak ada pilihan bagi guru selain mentaati pengawas, pengawas tidak memperlihatkan ruang khusus bagi guru.

4. Tipe Latihan Bimbingan

Tipe latihan bimbingan berlandaskan suatu pandangan bahwa pendidikan itu merupakan proses pertumbuhan bimbingan dan orangorang yang diangkat sebagai guru pada umumnya telah mendapat pendidikan pre-service di sekolah guru. Pengawasan yang dilakukan ialah melatih (to train) dan membimbing (to guide) kepada guru-guru dalam tugasnya.

5. Tipe Demokrasi

Tipe demokratis ini, pengawas bukan lagi suatu pekerjaan yang dipegang oleh seorang petugas, melainkan merupakan pekerjaan bersama yang dikoordinasikan. Tanggung jawab tidak dipegang sendiri oleh pengawas, melainkan dibagi-bagikan kepada para guru sesuai dengan tingkat, keahlian, dan kecakapannya masing-masing.

Tugas pokok Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) sesuai dengan SK MENPAN No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa: ” Tugas pokok PPAI ialah menilai dan membina teknis pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) ini termasuk didalamnya penyelenggaraan pendidikan di Madrasah (Departemen Agama RI, 2005: 7).

Adapun bidang pengawasan pendidikan agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasionl meliputi: Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menegah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), sedangkan pada madrasah di lingkungan Kementerian Agama meliputi: Raudhatul Atfal (RA) / Bustanul Atfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Diniyah (MADIN), baik negeri maupun swasta.
Tag : Penelitian
0 Komentar untuk "SangGuru Pengertian dan Jenis-Jenis Pengawas Pendidikan"

Back To Top