Artikel Dunia Pendidikan

Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor Dan Hasil Mencar Ilmu Daring

Penting! Kelulusan siswa ditentukan melalui portofolio nilai rapor dan hasil berguru daring – Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseas (Covid-19) memuat 5 kebijakan masing-masing perihal Ujian Nasional (UN), Proses berguru di rumah, Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 Kelulusan siswa ditentukan melalui portofolio nilai rapor dan hasil berguru daring Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor dan Hasil Belajar Daring
Ilustrasi ujian sekolah (matrapendidikan.com)

Berkaitan dengan Ujian Nasional, pemerintah melalui Mendikbud telah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional sehingga Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk kelulusan siswa pada satuan pendidikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang dilaksanakan menyerupai tahun-tahun sebelumnya dalam bentuk tes. Hal ini alasannya dilarang mengumpulkan siswa untuk melaksanakan ujian sekolah demi upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Ujian Sekolah untuk kelulusan siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan hasil berguru yang diperoleh sebelumnya menyerupai penugasan, tes daring, dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.
Simak juga :Solusi Belajar Online dengan Aplikasi Quizizz
Untuk sekolah yang belum bisa melaksanakan pembelajaran daring maka opsi yang dip[ilih yaitu mempertimbangkan nilai komulatif yang tercermin dari nilai rapor siswa.

Ujian sekolah dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna dan tidak perlu mengukur pencapaian ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.

Kelulusan SD/Sederajat ditentukan menurut Nilai 5 Semester terakhir yaitu nilai kelas 4, 5 dan 6 Semester ganjil. Sedangkan nilai kelas 6 Semester genap sanggup dipakai sebagai pemanis nilai untuk kelulusan siswa.

Kelulusan siswa pada satuan pendidikan SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup dipakai sebagai pemanis nilai kelulusan.
Sedangkan untuk kelulusan siswa pada satuan pendidikan SMK/Sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai pemanis nilai kelulusan.

0 Komentar untuk "Penting! Kelulusan Siswa Ditentukan Melalui Portofolio Nilai Rapor Dan Hasil Mencar Ilmu Daring"

Back To Top