Artikel Dunia Pendidikan

SangGuru Kurikulum Pendidikan 2006

Kurikulum Pendidikan 2006

Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berlaku remaja ini di Indonesia. KTSP diberlakukan mulai tahun pemikiran 2006/2007 yang menggantikan kurikulum 2004 (KBK). Kurikulum ini lahir seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Salah satu perbedaan KTSP dibandingkan dengan kurikulum yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia ialah terletak pada sistem pengembangannya. Kurikulum 2004 merupakan kurikulum ujicoba yang berdasarkan kompetensi dihentikan dan digantikan dengan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum berbasis kompetensis (KBK). 

Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa sampai teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol pada Kurikulum ini ialah lebih konstruktif sehingga guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Makara pengembangan perangkat pembelajaran, menyerupai silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. Pada kurikum ini, kebijakan pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah bermetamorfosis desentralisasi. Artinya dalam kurikulum 2004 ini, pengambilan kebijakan pendidikan beralih dari yang sebelumnya berada di pemerintah pusat ke pemerintah kawasan yang berpusat di Kota atau Kabupaten. Pemerintah pusat menunjukkan keluasan terhadap pemerintah kawasan masing-masing untuk menyebarkan kurikulum sesuai dengan potensi masing-masing. Desentralisasi pendidikan ini diakukan sejalan dengan otonomi daerah, perubahan kurikulum dalam kurun otonomi kawasan ini tidak lagi menjadi tanggung jawab dan peran pemerintah pusat tapi peran setiap satuan pendidikan dan pihak sekolah.

Dalam kurikulum 2004 (KTSP) terjadi banyak sekali macam variasi dan jenis kurikulum pada satuan pendidikan di setiap sekolah, karena pastinya antara kawasan satu dengan kawasan lain akan berbeda kurikulum dalam pengembangannya. Namun dalam hal ini banyak terjadi perbedaan, tetapi tetap berpedoman dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PP. No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingkat satuan pendidkan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di banyak sekali daerah. Dengan demikian implementasi KTSP di setiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan wilayah dan kawasan masing-masing. Sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah, serta sesuai dengan kondisi dan kemampuan akseptor didik. Namun dalam kurikululum yang berbeda tersebut tetap berada digaris SNP yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, dan silabus. Secara substantif, pemberlakuan kurikulum 2006 merupakan implementasi regulasi yang telah dikeluarkan yaitu PP no 19 tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter.

0 Komentar untuk "SangGuru Kurikulum Pendidikan 2006"

Back To Top