Artikel Dunia Pendidikan

Memahami Kebijakan Ihwal Ujian Sekolah

Memahami kebijakan wacana ujian sekolah – Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, diketahui bahwa kelulusan siswa pada Tahun 2020 ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).

Memahami kebijakan wacana ujian sekolah Memahami Kebijakan Tentang Ujian Sekolah
Ilustrasi Ujian Sekolah (matrapendidikan.com)

Artinya kelulusan siswa pada satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Sementara itu Ujian Nasional tidak lagi dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa, termasuk persyaratan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Diketahui juga nasib Ujian Nasional kesannya tamat menyusul keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat  Coronavirus Desease (Covid-19).

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan. Kelar sudah duduk kasus Ujian Nasional. 

Bagaimana dengan Ujian Sekolah?

Pihak sekolah, termasuk guru, kiranya perlu memahami dengan baik kebijakan mengenai Ujian Sekolah. Dengan pemahaman ini akan sanggup memperlihatkan gosip yang sempurna kepada masyarakat, orangtua siswa dan siswa sendiri.

Keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bukan serta merta membatalkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. Yang dibatalkan hanya sebagian kecil bahan Permendikbud yaitu Ujian Nasional.

Selain itu perlu juga dipahami bahwa Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 merupakan pembiasaan bahan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana sistem pelaksanaan Ujian Sekolah bentuk tertulis menjadi sistem daring atau berguru jarak jauh.

Selain dua bahan yang disebutkan di atas, bahan lain Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 masih diterapkan.

Mau tidak mau, Ujian Sekolah harus diadakan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijadikan panduan umum dalam melakukan Ujian Sekolah tersebut.

Inilah kiprah kita selanjutnya, memahami bagaimana kebijakan wacana Ujian Sekolah menurut Permendikbud Nomor 43 Tahu 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 menyatakan bentuk ujian sekolah yakni portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk aktivitas lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.

Selanjutnya juga dinyatakan, syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan satuan pendidikan atau sekolah yang bersangkutan.

Pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah. Namun pelaksanaan Ujian Sekolah tidak dibenarkan melalui aktivitas tatap muka di ruang kelas. Hal ini ditegaskan dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Akhirnya kita memahami bahwa, pada hakikatnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang berkaitan dengan Ujian Sekolah memberi pedoman wacana sistem Ujian Sekolah, khusus sistem tes tertulis secara tatap muka diganti dengan sistem daring dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Persoalan lain yang akan timbul yakni sekolah yang belum mempunyai infrastruktur dan sumberdaya insan yang mendukung terlaksananya Ujian Sekolah.

Pihak Kemendikbud tidak mewajibkan terlaksananya Ujian Sekolah secara online bagi sekolah yang mengalami hambatan infrastruktur dan sumberdaya pendukung Ujian Sekolah.

Ujian Sekolah sanggup dilakukan melalui evaluasi portofolio nilai rapor akademik dan non akademik serta penghargaan atas prestasi siswa.

0 Komentar untuk "Memahami Kebijakan Ihwal Ujian Sekolah"

Back To Top