Artikel Dunia Pendidikan

SangGuru Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013

Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013

Standar Isi

. Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup bahan dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup bahan dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan jadwal pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan akseptor didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari banyak sekali aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman berguru akseptor didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan jadwal pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan jadwal pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.

 Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum  SangGuru Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013


Kompetensi Inti

Menurut Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 perihal Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) yaitu  Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai contoh dalam menyebarkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup bahan untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini dibutuhkan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai insan seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan. Kompetensi pada tingkat SD, yaitu.
  1. Menerima, menjalankan dan menghargai fatwa agama yang dianutnya. 
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. 
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu perihal dirinya, makhluk ciptaan Yang Mahakuasa dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan kawasan bermain. 
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. 
0 Komentar untuk "SangGuru Pengertian Standar Isi dan Standar Kompetensi Pada Kurikulum 2013"

Back To Top