Seragam Sekolah : Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
. Sekolah yakni salah satu daerah untuk menempuh pendidikan formal. Pendidikan formal tersebut dibagi dalam beberapa jenjang yaitu jenjang pendidikan dasar dan menengah. Upaya untuk menciptakan suasana nyaman dalam proses berguru mengajar telah dituangkan dalam beberapa peraturan. Salah satu peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 yang membahas wacana pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini ditetapkan tanggal 9 Juni 2014 di Jakarta.
Penetapan seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, antara lain :
- menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, selain itu juga memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
- meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
- meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
- menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 juga mengatur wacana pengadaan pakaian seragam. Pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah ini juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres atau kenaikan kelas.
Jenis-jenis Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan pakaian seragam khas sekolah, dan pakaian seragam muslimah.
1. Pakaian seragam nasional
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik di sekolah yang memiliki jenis, model, dan warna sama dan berlaku secara nasional. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain ketika pelaksanaan Upacara Bendera. Pada ketika Upacara Bendera, pemakaian seragam dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah dan dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bab depan topi.2. Pakaian seragam kepramukaan
Pakaian seragam kepramukaan yakni pakaian seragam yang memiliki model dan atribut tersendiri dan dikenakan untuk melakukan kegiatan kepramukaan. Pakaian seragam ini diatur tersendiri oleh setiap sekolah dalam pemakaiannya.3. Pakaian seragam khas sekolah
Pakaian seragam khas sekolah yakni pakaian seragam yang dikenakan untuk memperlihatkan karakteristik sekolah. Pakaian ini dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu. Pakaian seragam khas ini dapat meningkatkan pujian peserta didik terhadap sekolahnya. Peserta didik mengenakan seragam khas sekolah ini sesuai dengan aturan masing-masing sekolah.4. Pakaian seragam muslimah
Pakaian seragam khas muslimah yakni pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah. Pakaian ini sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Pakaian seragam sekolah dibedakan modelnya untuk peserta didik putra dan peserta didik putri. Setiap jenjang sekolah juga memiliki aturan tersendiri untuk pakaian seragam nasional. Pada jenjang SD atau SD/SDLB, pakaian seragam nasional terdiri dari kemeja putih dan celana/rok warna merah hati. Pada jenjang SMP/SMPLB pakaian seragam nasional terdiri dari kemeja putih, celana/rok warna biru tua. Pada jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB pakaian seragam nasional terdiri dari kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati hingga mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsliting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk daerah ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang hingga mata kaki, warna biru renta dengan lipit hadap di kiri dan kanan bab muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk daerah ikat pinggang.
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bab pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsliting di tengah belakang, saku dalam pada bab sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Pemakaian seragam sekolah untuk semua jenjang dilengkapi dengan ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Pakaian seragam khas muslimah untuk setiap jenjang hampir sama dengan pakaian seragam peserta didik putri, namun hanya berbeda pada bab rok. Rok untuk seragam khas muslimah berukuran panjang hingga mata kaki peserta didik.
Atribut
Atribut digunakan untuk melengkapi pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah. Atribut terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
- Badge SD atau OSIS (untuk SMP dan SMA) dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitk pada sisi atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "SangGuru Seragam Sekolah : Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014"