Artikel Dunia Pendidikan

SangGuru Definisi Perangkat Pembelajaran

Definisi Perangkat Pembelajaran
   
Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat ialah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran ialah proses atau cara menyebabkan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran ialah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan penerima didik melaksanakan acara pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan adegan dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. 

a.Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pedoman tertentu. Silabus digunakan sebagai contoh dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi: 

1.    Identitas mata pelajaran
2.    Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3.    Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek    
       sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk semua jenjang 
       pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4.    Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan 
       dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5.     Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam 
        bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 
6.     Pembelajaran, yaitu acara yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai 
        kompetensi yang diharapkan.
7.     Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk menentukan 
         pencapaian hasil berguru penerima didik.
8.     Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu 
        semester atau satu tahun, dan
9.    Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber 
        berguru lain yang relevan.

b. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan acara penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP ialah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah acara pembelajaran; dan (7) Penilaian.

c.Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Depdiknas (2007), LKS ialah lembaran yang berisi peran yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa peran teoritis dan peran praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil berguru penerima didik dan meningkatkan keterlibatan penerima didik dalam proses belajar-mengajar.

d.Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan info perihal kemajuan berguru penerima didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil berguru dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan info perihal kemajuan penerima didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.    

Sumber Pustaka:
Kusumaningrum, Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berbasis Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran PjBL untuk Meningkatkan Keterampilan Proses Sains dan Kreativitas Siswa Kelas X. Tesis. Pascasarja UNY

Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Zuhdan Kun Prasetyo, dkk. 2011. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Sains Terpadu Untuk Meningkatkan Kognitif, Keterampilan Proses, Kreativitas serta Menerapkan Konsep Ilmiah Peserta Didik SMP. Program Pascasarjana UNY.


0 Komentar untuk "SangGuru Definisi Perangkat Pembelajaran"

Back To Top